BeritaNasional

MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak

7
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Giztech.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai penyelenggaraan pilkada secara langsung tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia, sekaligus menghormati daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa sesuai ketentuan konstitusi.

MK Nilai Pemohon Tidak Memiliki Kerugian Konstitusional

Gugatan Dianggap Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul akibat berlakunya ketentuan yang diuji.

Baik kerugian yang telah terjadi maupun potensi kerugian di masa mendatang dinilai belum dapat dibuktikan secara memadai sehingga permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang telah membahas persoalan serupa sebagai dasar dalam mengambil keputusan pada perkara ini.

Permohonan Diajukan Empat Mahasiswa

Soroti Frasa “Secara Langsung dan Demokratis” dalam UU Pilkada

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka mengajukan pengujian terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan kekhawatiran adanya perubahan mekanisme pilkada tanpa adanya perubahan konstitusi.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan bahwa kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat.

Pilkada Langsung Dinilai Sebagai Hasil Reformasi

Pemohon Ingin Kepastian Hukum atas Sistem Demokrasi Lokal

Dalam argumentasinya, para pemohon menyebut sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting dari era reformasi yang bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

Mereka berpandangan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tetap berlaku sehingga mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota masih dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version