Giztech.id – Posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) hingga kini belum terisi setelah pejabat sebelumnya, Silmy Karim, tersandung kasus dugaan korupsi. Pemerintah menyatakan belum terburu-buru menunjuk pengganti dan masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi di kementerian tersebut.
Meski jabatan wakil menteri kosong, pemerintah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal.
Pemerintah Belum Putuskan Pengganti Silmy Karim
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan terkait pengisian posisi Wamen Imipas akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kebutuhan kelembagaan.
Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menilai apakah posisi tersebut memang perlu segera diisi atau masih dapat dijalankan secara efektif oleh jajaran yang ada.
Presiden Miliki Hak Menentukan Pengisian Jabatan
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan wakil menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
Karena itu, hingga saat ini belum ada langkah resmi untuk mencari ataupun menetapkan sosok pengganti Silmy Karim.
Kinerja Kementerian Disebut Tetap Berjalan Normal
Meski salah satu kursi pimpinan kosong, pemerintah menilai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih berlangsung sebagaimana mestinya.
Tidak Ada Gangguan pada Pelayanan Publik
Pemerintah memastikan berbagai program dan pelayanan yang menjadi tanggung jawab kementerian tetap berjalan di bawah koordinasi menteri yang saat ini menjabat.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengisian posisi wakil menteri belum dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak.
Kasus Korupsi Seret Nama Silmy Karim
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dugaan Korupsi Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, praktik korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun tersebut diduga menghasilkan uang hingga mencapai Rp145,5 miliar.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan keimigrasian yang diduga memperoleh keuntungan dari proses pelayanan izin tinggal bagi warga asing.
KPK Ungkap Modus Pengurusan Izin Tinggal WNA
Dalam penjelasannya, KPK menyebut terdapat praktik pungutan tidak resmi dalam proses penerbitan dokumen izin tinggal.
Pemohon Diduga Dipersulit untuk Mendapatkan Izin
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah permohonan izin tinggal kerap mengalami hambatan atau penolakan sebelum pemohon memberikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui berbagai tahapan administrasi yang berkaitan dengan proses verifikasi dan persetujuan dokumen.
Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin
KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian ketika menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dugaan Penerimaan Dana Setiap Pekan
Menurut penyidik, Silmy diduga memperoleh bagian dari biaya pengurusan izin tinggal WNA yang disalurkan secara berkala.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pengisian Jabatan Wamen Imipas Tunggu Keputusan Presiden
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal kapan posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akan kembali diisi.
Sambil menunggu hasil evaluasi dan keputusan Presiden, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap menjalankan tugasnya dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan kasus korupsi tersebut sekaligus arah kebijakan pemerintah terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan kementerian.
