BeritaHukumNasional

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini dalam Sidang Kasus Chromebook Kemendikbud

16
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Giztech.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa, 2 Juni 2026.

Agenda persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Pleidoi menjadi kesempatan bagi terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Tahap Penting Sebelum Putusan Hakim

Penyampaian pleidoi merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persidangan. Setelah pembelaan dibacakan, jaksa masih memiliki kesempatan menyampaikan replik, yang kemudian dapat ditanggapi kembali oleh pihak terdakwa melalui duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 18 tahun terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan pendidikan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.

Denda dan Uang Pengganti Capai Triliunan Rupiah

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook dan CDM pada periode anggaran 2020–2022 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Menurut penuntut umum, kebijakan yang diambil dalam proyek tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan dampak besar terhadap pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menilai dampak kerugian negara yang besar menjadi salah satu alasan pemberatan tuntutan. Sementara itu, hal yang dianggap meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Jaksa Minta Publik Fokus pada Fakta Persidangan

Usai membacakan tuntutan, tim jaksa mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut jaksa, seluruh tuntutan yang diajukan disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang telah diuji dalam persidangan.

Pleidoi Menjadi Ruang Bantahan bagi Terdakwa

Jaksa menegaskan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan, mekanisme hukum telah menyediakan ruang melalui pleidoi untuk menyampaikan seluruh keberatan dan argumentasi pembelaan.

Setelah itu, proses hukum akan berlanjut melalui tahapan replik dan duplik sebelum hakim memberikan putusan.

Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan terhadap Nadiem

Di tengah proses persidangan, sejumlah ahli hukum turut memberikan pandangan terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan.

Soroti Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Chairul, apabila perkara dikaitkan dengan jabatan Nadiem sebagai menteri, maka unsur penyalahgunaan kewenangan seharusnya menjadi fokus utama pembuktian.

Ia menilai jaksa perlu menunjukkan secara jelas adanya tindakan yang memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan dan hubungan langsung dengan kerugian negara yang dituduhkan.

Peran Menteri dan Pelaksana Program Jadi Perdebatan

Chairul juga menyoroti perbedaan antara pembuat kebijakan dan pelaksana teknis di lapangan. Menurutnya, tanggung jawab operasional suatu program umumnya berada pada jajaran pelaksana yang menjalankan kebijakan tersebut.

Karena itu, ia berpendapat keterkaitan antara pengambilan kebijakan di tingkat menteri dan pelaksanaan teknis perlu dibuktikan secara rinci dalam persidangan.

Tidak Ditemukan Aliran Dana kepada Terdakwa

Pakar hukum tersebut juga menyinggung belum adanya fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana ilegal kepada terdakwa. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara korupsi.

Meski demikian, seluruh penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Putusan Hakim Masih Ditunggu Publik

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Dengan agenda pembacaan pleidoi hari ini, proses persidangan memasuki tahap yang semakin mendekati putusan. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

Exit mobile version