BeritaNasional

KPK Ungkap Alasan Mengamankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

6
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Giztech.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik diamankannya SNE, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuansing, Riau.

SNE termasuk salah satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Setelah itu, ia menjadi salah satu dari lima pihak yang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Meski turut diamankan, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum SNE masih sebagai saksi.

KPK Sebut Mobil Barang Bukti Digunakan oleh SNE

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu alasan SNE diamankan berkaitan dengan penggunaan kendaraan yang telah disita sebagai barang bukti.

Mobil Pajero Sport Menjadi Bagian dari Barang Bukti

Menurut KPK, kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga merupakan hasil pemberian dalam perkara korupsi tersebut diketahui digunakan oleh istri kedua Suhardiman Amby.

Mobil itu diduga diberikan oleh Zulkarnaen kepada Suhardiman ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada tahun 2021.

Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Status SNE Masih Sebagai Saksi

KPK menjelaskan bahwa keberadaan SNE di kediaman Suhardiman saat tim penyidik melakukan operasi menjadi salah satu alasan dirinya ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

Penyidik Akan Mendalami Keterangan SNE

Penyidik berencana menggali informasi lebih lanjut mengenai penggunaan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk sejauh mana SNE mengetahui asal-usul mobil tersebut.

KPK menegaskan bahwa hingga kini tidak ada penetapan status tersangka terhadap SNE. Pemeriksaannya masih sebatas sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Bupati Kuansing Termasuk Tersangka

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, serta Ardiles yang berasal dari pihak swasta.

Penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Seluruhnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan Kasus Masih Terus Berlanjut

KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Kuansing masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, termasuk memeriksa para saksi dan menelusuri dugaan aliran pemberian yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menindak praktik korupsi yang diduga terjadi dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses promosi dan pengisian jabatan aparatur sipil negara.

Exit mobile version