Giztech.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial ML yang sempat viral karena memprotes suara tadarusan di Gili Trawangan, Lombok Utara, ternyata diketahui melanggar aturan keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ML dinyatakan telah melewati batas izin tinggal atau overstay dari visa kunjungannya.
Yang bersangkutan kini telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait status tinggalnya di Indonesia.
Imigrasi Turun Langsung Lakukan Pemeriksaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada petugas imigrasi yang mendatangi lokasi tempat tinggal ML di Gili Trawangan.
Awalnya Menolak, Akhirnya Bersedia Diperiksa
Saat petugas mendatangi vila tempat ML tinggal, yang bersangkutan sempat enggan menemui aparat. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, ML akhirnya bersedia bertemu dengan syarat jumlah petugas yang masuk dibatasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa izin tinggal ML di Indonesia telah melewati masa berlaku visa kunjungan.
Alasan Protes Terkait Aktivitas Tadarusan
Dalam keterangannya kepada petugas, ML mengaku keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari mushala setempat yang digunakan untuk tadarusan. Ia menilai suara tersebut mengganggu waktu istirahatnya pada malam hari.
Petugas Beri Penjelasan Soal Tradisi Ramadan
Petugas kemudian memberikan pemahaman bahwa tadarusan merupakan bagian dari kegiatan ibadah umat Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan. ML diminta untuk menghormati kebiasaan dan aktivitas keagamaan warga setempat.
Insiden Sempat Viral dan Picu Ketegangan
Aksi ML sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat warga berusaha menenangkan situasi saat ML mendatangi mushala pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
Mikrofon Rusak hingga Ancaman Senjata Tajam
Dalam kejadian itu, mikrofon yang digunakan untuk tadarusan dilaporkan dirusak. Tak hanya itu, sebuah ponsel milik warga yang merekam kejadian juga dirampas.
Saat pengurus lingkungan datang untuk meminta ponsel tersebut dikembalikan, ML justru menolak dan diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis parang.
Polisi Tingkatkan Pengamanan di Lokasi
Terungkap pula bahwa ML tinggal di vila milik orang tuanya, yang sebelumnya juga sempat diminta meninggalkan lokasi oleh warga setempat. Pasca insiden tersebut, kepolisian meningkatkan pengamanan di sekitar mushala dan area tempat tinggal ML guna mencegah potensi konflik lanjutan.
Kasus ini kini ditangani secara terpadu oleh pihak kepolisian dan imigrasi, baik dari sisi keamanan maupun pelanggaran aturan keimigrasian.
