Giztech.id – Aksi pencurian terjadi saat perayaan Cap Go Meh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial S alias W (22) ditangkap aparat karena membobol rumah warga dan membawa kabur uang angpao senilai Rp 50 juta.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Sumba, Kecamatan Wajo. Pemilik rumah, Marissa Mutiara Kumala (33), sedang menghadiri perayaan Cap Go Meh sehingga kediamannya dalam keadaan kosong.
Pelaku Rusak Gembok dan Congkel Pintu
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak gembok pagar dan mencongkel pintu utama menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar ayah korban dan mengambil uang tunai Rp 50 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Uang tersebut diketahui merupakan angpao yang dikumpulkan keluarga korban.
Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan.
Polisi Lacak Pelaku Lewat CCTV
Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sempat Melawan, Pelaku Dilumpuhkan
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba melawan dan berupaya kabur dengan mendorong petugas. Polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.
Akhirnya, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis pelaku untuk melumpuhkannya.
Uang Curian Dipakai Beli Motor dan Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha X-Ride, narkotika jenis sabu, chip judi online, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Polisi juga mengungkap bahwa S merupakan residivis yang pernah terlibat dua kasus pencurian dengan pemberatan di Jakarta.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp 9.375.000, linggis, satu paket sabu beserta alat isap, senjata tajam, dua unit ponsel, dua sepeda motor, serta dokumen kendaraan.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong ketika perayaan hari besar atau momentum tertentu.
