Giztech.id – Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus penjualan motor hasil curian melalui platform online dengan harga jauh di bawah pasaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan selama periode April hingga Mei 2026.
Motor Curian Dijual Tanpa Surat Kendaraan
Menurut Made, para pelaku menjual kendaraan hasil curian dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit. Harga murah tersebut karena kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi dan pelat nomor kendaraan sudah diganti.
Setelah menawarkan motor secara online, pelaku kemudian bertemu langsung dengan calon pembeli untuk melakukan transaksi.
Hasil Penjualan Digunakan untuk Kebutuhan Hidup
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Pastikan Tersangka Bukan Residivis
Polisi juga telah memeriksa latar belakang para tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Hasilnya, para pelaku diketahui bukan residivis atau pelaku kejahatan berulang.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan proses hukumnya sedang berjalan menuju tahap persidangan.
Polisi Sita Belasan Kendaraan dan Kunci Letter T
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi Temukan 11 Motor dan 1 Mobil
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 11 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, polisi juga menyita empat kunci letter T, tujuh anak kunci, serta perlengkapan lain yang dipakai untuk mencuri kendaraan.
Made mengungkapkan bahwa pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk membobol dan membawa kabur motor milik korban.
Warga Diimbau Gunakan Kunci Tambahan
Polres Metro Depok mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum.
Gunakan Kunci Ganda dan Parkir di Tempat Aman
Polisi menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda untuk meminimalkan risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat juga diminta memilih lokasi parkir yang memiliki pengawasan atau dilengkapi kamera CCTV.
Korban Bisa Ajukan Pinjam Pakai Kendaraan
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Depok memberikan fasilitas pinjam pakai kendaraan kepada korban yang motornya berhasil ditemukan.
Namun kendaraan tersebut tetap berstatus barang bukti dan akan digunakan dalam proses hukum hingga persidangan selesai. Korban yang ingin menggunakan fasilitas pinjam pakai dapat menghubungi penyidik terkait.
