Gitzech.id – Tim jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta masyarakat tidak membangun opini di luar fakta persidangan.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang dibacakan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses sidang berlangsung.
Menurut Roy, proses hukum harus dipandang secara objektif sesuai pembuktian di pengadilan, bukan berdasarkan narasi atau asumsi yang berkembang di ruang publik.
Jaksa Sebut Tugas Penuntut Akan Dipertanggungjawabkan Dunia dan Akhirat
Roy Riady Tegaskan Tim JPU Bekerja Secara Profesional
Usai persidangan, Roy menyampaikan bahwa tim jaksa menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa jaksa juga memiliki tanggung jawab moral dan spiritual atas setiap proses hukum yang dijalankan, termasuk dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.
Karena itu, Roy meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan tidak membentuk opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
Penasihat Hukum Dipersilakan Gunakan Jalur Pembelaan
Pleidoi hingga Kasasi Masih Bisa Ditempuh
Roy menjelaskan bahwa sistem peradilan telah menyediakan ruang hukum bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya apabila merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa.
Tahapan tersebut meliputi penyampaian nota pembelaan atau pleidoi, kemudian dilanjutkan dengan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurutnya, proses hukum juga tidak berhenti pada putusan tingkat pertama karena masih tersedia upaya banding hingga kasasi untuk menguji kembali fakta dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Jaksa Ingatkan Pentingnya Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Publik Diminta Bijak Menyikapi Kasus Chromebook
Roy juga mengingatkan bahwa perkara korupsi Chromebook masih dalam tahap persidangan sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Ia mengajak masyarakat agar menyikapi kasus tersebut secara bijak dan tidak menyebarkan opini yang berpotensi memberikan pemahaman keliru kepada publik.
Menurutnya, penilaian akhir terhadap perkara tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses hukum selesai dilakukan.
Nadiem Makarim Kecewa dengan Tuntutan 18 Tahun Penjara
Sebut Tuntutan Lebih Berat dari Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem menilai dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek tersebut. Ia juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang menurutnya lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana lain.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara akan diberlakukan.
Pernyataan Nadiem terkait tuntutan itu pun menjadi perhatian luas dan memicu berbagai respons dari publik.
