BeritaNasional

Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Tidak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka

394
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Giztech.id – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee masih terus berlanjut. Meski telah diperiksa sebagai tersangka, kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan kewajiban lapor.

Pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.

Diperiksa Hampir Sembilan Jam

Richard Lee hadir bersama penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai sepuluh menit kemudian dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait perkara yang disangkakan.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Richard Lee diperbolehkan meninggalkan Mapolda sekitar pukul 22.30 WIB.

Alasan Polisi Tidak Melakukan Penahanan

Mengacu pada Ketentuan KUHAP

Menurut Budi Hermanto, keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penyidik menilai tidak ada alasan objektif maupun subjektif yang mengharuskan penahanan.

Sebagai gantinya, Richard Lee dikenakan wajib lapor, sementara penyidikan tetap berjalan.

Penyidikan Tetap Profesional dan Transparan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil secara independen dengan menjunjung asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Buka Ruang Pengawasan Publik

Budi Hermanto memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas. Ia juga menegaskan keterbukaan Polda Metro Jaya terhadap pengawasan masyarakat agar penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kronologi Singkat Kasus Richard Lee

Berawal dari Laporan Konsumen

Perkara ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Dugaan Masalah pada Produk

Produk yang dibeli—di antaranya White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group—dibanderol mulai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga memiliki sejumlah kejanggalan, seperti kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang dinilai tidak steril, hingga kemasan yang dicurigai hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Proses hukum pun kini memasuki tahap lanjutan menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Exit mobile version