Giztech.id – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), penampilan Ammar Zoni mencuri perhatian karena terlihat berbeda dibanding sidang-sidang sebelumnya.
Jika sebelumnya Ammar tampil seragam dengan terdakwa lain, kali ini ia hadir dengan gaya yang lebih mencolok dan terkesan religius.
Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi verbalisan yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara. Ammar Zoni hadir bersama lima terdakwa lain yang juga terseret dalam kasus dugaan jual beli narkotika di dalam rutan.
Busana Krem Jadi Sorotan
Ammar terlihat mengenakan kemeja berwarna krem, berbeda dengan kelima terdakwa lain yang kompak mengenakan kemeja putih. Penampilan tersebut menjadi kontras tersendiri di ruang sidang dan langsung menarik perhatian awak media yang hadir.
Pada persidangan sebelumnya, Ammar Zoni diketahui selalu mengenakan kemeja putih seperti terdakwa lainnya, sehingga perubahan warna pakaian ini dianggap tidak biasa.
Ammar Zoni Membawa Tasbih ke Ruang Sidang
Selain busana yang berbeda, Ammar Zoni juga terlihat membawa tasbih yang dikenakannya di tangan kiri. Tasbih tersebut tampak dililit seperti gelang, menambah kesan berbeda pada penampilannya hari itu.
Jawaban Singkat kepada Media
Saat ditanya oleh awak media mengenai tasbih yang dibawanya, Ammar hanya memberikan jawaban singkat sebelum memasuki ruang sidang. Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait makna atau tujuan membawa tasbih tersebut.
Penampilan Ammar yang lebih sederhana dan religius ini menambah perhatian publik terhadap jalannya persidangan.
Dakwaan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Diduga Terlibat Jaringan Jual Beli Narkoba
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Ammar Zoni menerima narkotika dari seorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di lingkungan rutan. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir Desember 2024.
Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Ancaman Hukuman Berat
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
