BeritaNasional

Nurul Arifin Soroti Meningkatnya Kekerasan Seksual Digital, Minta Perlindungan Korban Diperkuat

308
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Giztech.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Menurutnya, ancaman terhadap perempuan dan anak kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga semakin marak melalui media elektronik dan platform digital.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dinilai Kian Mengkhawatirkan

Nurul menilai perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin luas memunculkan berbagai bentuk baru kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Deepfake hingga Sextortion Jadi Ancaman Baru

Ia menjelaskan, saat ini kasus seperti penyebaran konten intim tanpa izin, pemerasan seksual atau sextortion, cyber harassment, cyberstalking, hingga deepfake porn semakin sering ditemukan.

Teknologi kecerdasan buatan atau AI disebut turut dimanfaatkan untuk memanipulasi foto korban sehingga tampak seolah-olah berada dalam konten pornografi. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan korban, terutama perempuan muda yang paling rentan menjadi sasaran.

Selain itu, pelecehan seksual melalui pesan digital, panggilan video, hingga perekaman diam-diam juga disebut semakin meningkat di berbagai platform online.

Kasus Kekerasan Seksual Online Terus Meningkat

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa laporan terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2024.

Mayoritas Korban Berusia Muda

Berdasarkan data pengaduan, terdapat sekitar 480 laporan pada triwulan pertama 2024. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Nurul menyebut sebagian besar korban merupakan perempuan berusia 18 hingga 25 tahun. Media sosial dan aplikasi percakapan menjadi tempat paling banyak terjadinya kekerasan seksual berbasis digital.

Sementara itu, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tercatat sepanjang 2025, dengan kasus berbasis elektronik mendominasi laporan.

Korban Sering Mengalami Trauma dan Takut Melapor

Menurut Nurul, korban kekerasan seksual digital kerap mengalami tekanan psikologis berlapis karena bukan hanya menjadi korban pelecehan, tetapi juga menerima perundungan dan rasa malu akibat penyebaran konten di internet.

Stigma dan Victim Blaming Jadi Hambatan

Ia menilai banyak korban memilih diam karena takut mendapat stigma negatif maupun victim blaming dari lingkungan sekitar. Padahal, jejak digital yang sudah tersebar sangat sulit dihapus sepenuhnya.

Karena itu, Nurul menekankan pentingnya dukungan kepada korban agar berani melapor dan memperoleh perlindungan hukum yang layak.

UU TPKS Jadi Dasar Hukum Penanganan KSBE

Nurul juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku Penyebaran Konten Seksual Bisa Dipidana

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang merekam, menyebarkan, atau membuat dokumen elektronik bermuatan seksual dapat diakses tanpa persetujuan korban bisa dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman juga dapat lebih berat apabila tindakan tersebut disertai unsur pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual terhadap korban.

Dorong Literasi Digital dan Perlindungan Korban

Nurul meminta adanya langkah konkret untuk menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.

Negara dan Platform Digital Harus Hadir Melindungi Masyarakat

Ia mendorong peningkatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di internet, serta penguatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

Menurutnya, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, bukan sarana intimidasi maupun eksploitasi seksual. Karena itu, pemerintah, keluarga, sekolah, dan platform digital diminta bekerja sama memberikan perlindungan yang lebih maksimal.

Exit mobile version