Giztech.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2023 hingga 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman Latief berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji.
Menurutnya, penyidik masih terus menggali berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.
Pemeriksaan Hilman Latief Masih Berlangsung
Hilman diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik pada sore hari dan langsung menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Hingga malam hari, proses pemeriksaan terhadap Dirjen PHU Kementerian Agama itu masih berlangsung.
KPK Sebelumnya Periksa Eks Menko PMK Muhadjir Effendy
Sebelum memanggil Hilman Latief, KPK juga telah memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Muhadjir diketahui pernah menjabat Menteri Agama ad interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022.
Penyidik Telusuri Mekanisme Pembagian Kuota Haji
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami mekanisme pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.
Penyidik juga ingin mengetahui pola penyelenggaraan ibadah haji sebelum muncul dugaan penyimpangan kuota tambahan pada 2023 dan 2024.
KPK Soroti Perubahan Pembagian Kuota Haji
KPK disebut menaruh perhatian pada dugaan perubahan skema distribusi kuota haji yang dianggap tidak biasa.
Salah satu yang didalami adalah pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 banding 50 yang dinilai berbeda dibanding periode sebelumnya.
Penyelenggaraan Haji 2022 Jadi Pembanding
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK membandingkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun 2022 dengan sistem yang diterapkan pada 2023 hingga 2024.
Langkah tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat perbedaan kebijakan maupun potensi pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan.
