Giztech.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Penyidik menduga Dwi Purwantoro terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek infrastruktur yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Dua Pejabat Lain Kementerian PU Ikut Jadi Tersangka
Kasus Berbeda Terjadi di Ditjen Cipta Karya
Selain menetapkan DP sebagai tersangka, Kejati Jakarta juga menjerat dua pejabat lain di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam perkara berbeda.
Kedua tersangka tersebut yakni Riono Suprapto dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AS.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penyidik Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi
Uang Tunai hingga Mobil Mewah Jadi Barang Bukti
Menurut keterangan pihak kejaksaan, Dwi Purwantoro diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah pihak yang terkait proyek-proyek SDA.
Selain uang, penyidik juga menemukan dugaan pemberian fasilitas berupa dua unit kendaraan mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
Pemberian tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang memiliki hubungan dengan proyek di Direktorat Jenderal SDA.
Dugaan Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp16 Miliar
Rekayasa Kegiatan Operasional Jadi Modus Korupsi
Sementara dalam perkara di Ditjen Cipta Karya, penyidik menduga RS dan AS melakukan rekayasa proyek serta kegiatan operasional fiktif selama periode 2023 hingga 2024.
Akibat dugaan praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Kejaksaan menyebut kedua tersangka diduga bekerja sama menjalankan proyek-proyek yang tidak sesuai realisasi untuk menguras anggaran negara.
Kejati Jakarta Sita Aset dan Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka
Dalam proses penyidikan, tim Kejati DK Jakarta telah menyita dua mobil mewah milik DP serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, hingga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, baik dari internal Kementerian PU, perusahaan BUMN, maupun sektor swasta.
Ketiga Tersangka Resmi Ditahan
Penahanan Dilakukan Selama 20 Hari
Atas dugaan perbuatannya, Dwi Purwantoro dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Riono Suprapto dan AS juga dikenakan pasal korupsi terkait penyalahgunaan anggaran negara.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. DP ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
