BeritaNasional

Dugaan Pemerasan THR di Pemkab Cilacap: Bupati Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK

411
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Giztech.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga meminta setoran uang dari sejumlah perangkat daerah dengan dalih pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya permintaan dana dari instansi pemerintah daerah yang diduga tidak sesuai aturan.

Modus Pengumpulan Dana THR dari Perangkat Daerah

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui instruksi kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Target Dana Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sadmoko bersama sejumlah pejabat lain kemudian menghitung kebutuhan dana yang akan diberikan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Beberapa pejabat yang terlibat dalam proses pengumpulan dana antara lain:

  • Sumbowo – Asisten I

  • Ferry Adhi Dharma – Asisten II

  • Budi Santoso – Asisten III

Mereka memperkirakan kebutuhan dana mencapai sekitar Rp515 juta. Namun dalam pelaksanaannya, target pengumpulan dana dinaikkan hingga Rp750 juta.

Setiap organisasi perangkat daerah diminta memberikan kontribusi dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Perangkat Daerah Diminta Menyetor Sebelum Libur Lebaran

Kabupaten Cilacap memiliki puluhan perangkat daerah, termasuk rumah sakit daerah dan puskesmas.

Satpol PP Dilibatkan untuk Menagih Setoran

Agar dana segera terkumpul, para asisten diberi tugas untuk mengoordinasikan sekaligus menagih setoran dari masing-masing instansi. Bahkan pejabat seperti Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ikut dilibatkan untuk mengingatkan perangkat daerah yang belum menyetor.

Target pengumpulan dana tersebut ditetapkan sebelum dimulainya libur Lebaran 2026.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan dana dengan total sekitar Rp610 juta.

KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Cilacap

Pada 13 Maret 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 27 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sebagian pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Sejumlah Pejabat Turut Diamankan

Beberapa pejabat yang turut diperiksa antara lain:

  • Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap

  • Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah

  • Ferry Adhi Dharma – Asisten II

  • Sumbowo – Asisten I

  • Budi Santoso – Asisten III

Selain itu, beberapa kepala dinas dan pejabat lainnya juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

Barang Bukti Uang Ratusan Juta Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sekitar Rp610 juta.

Sebagian uang tersebut ditemukan dalam tas goodie bag di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma dan diduga akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal.

Sementara sebagian lainnya ditemukan di ruang kerja Ferry setelah menerima setoran dari sejumlah perangkat daerah.

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan

Dua tersangka tersebut adalah:

  • Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap periode 2025–2030

  • Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan oleh pejabat negara.

Exit mobile version