BeritaNasional

Terdakwa Suap Migor Disebut Miliki 22 Mobil Mewah, Dari Ferrari hingga Porsche

373
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Giztech.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang saksi menyebut salah satu terdakwa, Ariyanto Bakri, memiliki puluhan kendaraan mewah bernilai fantastis, mulai dari Ferrari hingga Porsche.

Saksi tersebut adalah Bayhaqi, mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dalam persidangan yang digelar Jumat (23/1/2026), Bayhaqi mengungkap bahwa dirinya kerap diperintahkan Ariyanto untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan-kendaraan mewah milik bosnya itu.

Saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), Bayhaqi membenarkan bahwa jumlah kendaraan Ariyanto mencapai 22 unit mobil. Ia menegaskan, seluruh pembayaran pajak dilakukan atas perintah langsung terdakwa dan dana yang digunakan berasal dari Ariyanto sendiri.

Daftar Mobil Mewah Dibacakan di Hadapan Majelis Hakim

Dari Mercedes, Land Rover, Hingga Ferrari

Pernyataan tersebut sempat menuai keberatan dari pihak terdakwa lain, Marcella Santoso, yang meminta agar daftar kendaraan dibacakan langsung di ruang sidang. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.

Bayhaqi kemudian menyebut satu per satu kendaraan yang tercatat dalam BAP, di antaranya Mercedes-Benz G63, Mercedes GL, MINI Cooper, Porsche, Land Rover Defender, Range Rover, Toyota Land Cruiser, Lexus, hingga Ferrari. Selain mobil kelas premium, terdapat pula kendaraan SUV dan mobil keluarga dalam daftar tersebut.

Ia menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas administratif, yakni mengingatkan masa jatuh tempo pajak dan memastikan pembayaran dilakukan, baik melalui kantor maupun secara langsung oleh Ariyanto.

Kasus Suap dan Pencucian Uang yang Menjerat Terdakwa

Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Perkara CPO

Dalam perkara ini, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diduga diberikan bersama Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei yang mewakili sejumlah korporasi besar.

Jaksa juga mendakwa para terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bagian dari pembuktian, kejaksaan bahkan pernah menghadirkan mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson milik Ariyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa langsung oleh hakim.

Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengakui bahwa kendaraan-kendaraan mewah itu memang miliknya, sekaligus menambah sorotan publik terhadap besarnya aset yang dimiliki terdakwa dalam kasus suap migor ini.

Exit mobile version