BeritaSelebriti

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Insanul Fahmi, Klarifikasi Perdamaian dengan Inara Rusli

580
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Giztech.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Insanul Fahmi pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporan dugaan penipuan oleh artis Inara Rusli. Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses verifikasi kepolisian guna memastikan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Langkah ini dilakukan sebagai syarat formil sebelum penyidik menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau harus dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Polda Metro Jaya Konfirmasi Proses Restorative Justice

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pemanggilan Insanul Fahmi bertujuan memastikan pencabutan laporan dilakukan tanpa tekanan dan sesuai prosedur hukum.

Klarifikasi Jadi Syarat Gelar Perkara

Menurut Andaru, kehadiran Insanul Fahmi sangat penting untuk menguatkan proses administratif restorative justice.

“Penyidik perlu memastikan apakah benar sudah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan secara sah. Ini menjadi dasar untuk dilakukan gelar perkara RJ,” ujarnya.

Insanul Fahmi dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.

Inara Rusli Cabut Laporan Setelah Sepakat Berdamai

Sebelumnya, Inara Rusli resmi mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi yang dilayangkan pada 2025. Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah keduanya mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Polisi Lakukan Pendalaman Sebelum Tutup Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta membuat perkara langsung dihentikan. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum,” kata Budi.

Restorative Justice Jadi Opsi Penyelesaian

Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor. Namun, mekanisme ini hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak benar-benar sepakat dan memenuhi syarat hukum yang ditentukan.

Keputusan Akhir Tunggu Hasil Gelar Perkara

Setelah Insanul Fahmi memberikan keterangan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat dihentikan atau justru dilanjutkan ke proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dalam penanganan kasus yang melibatkan figur publik, sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Exit mobile version