Giztech.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi diungkap Bareskrim Polri. Perwira berpangkat AKBP tersebut kini telah berstatus tersangka setelah penyidik menemukan narkoba di dalam koper putih yang diduga miliknya.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka usai pelaksanaan gelar perkara. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan penuh.
Awal Pengungkapan Kasus di Tangerang
Pemeriksaan Awal oleh Tim Paminal Mabes Polri
Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik Putra Kuncoro di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga menyimpan narkotika dan disebut sebagai milik Didik.
Koper Putih Ditemukan di Rumah Aipda Dianita
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik bergerak menuju rumah Aipda Dianita Agustina yang berada di kawasan yang sama. Koper putih dimaksud akhirnya ditemukan dan diketahui telah lebih dulu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Daftar Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dari hasil penggeledahan koper putih, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan psikotropika, antara lain:
-
Sabu seberat 16,3 gram
-
49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
-
19 butir alprazolam
-
2 butir Happy Five
-
Ketamin seberat 5 gram
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Pendalaman Peran Dua Perempuan yang Terlibat
Pemeriksaan Rambut dan Darah
Selain Didik, penyidik juga memeriksa dua perempuan, yakni Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana. Keduanya akan menjalani pemeriksaan darah dan rambut guna memastikan keterlibatan serta indikasi penggunaan narkotika.
Penelusuran Alur Perpindahan Koper
Polisi turut menelusuri secara detail bagaimana koper putih tersebut berpindah tangan hingga berada di rumah Dianita. Pendalaman difokuskan pada unsur kesengajaan (mens rea) dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Pasal yang Diterapkan Penyidik
Berdasarkan hasil gelar perkara, Didik dan pihak terkait dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
-
Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
-
Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan sumber barang terlarang tersebut.
Dugaan Aliran Dana Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Permintaan Mobil Alphard dan Dana “Logistik”
Selain kasus narkoba, Didik juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Bahkan, Didik disebut meminta satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,8 miliar melalui bawahannya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya meredam isu setoran rutin bandar narkoba kepada Kapolres.
Tekanan terhadap Bawahan
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya berada dalam tekanan berat. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, AKP Malaungi disebut terancam dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke posisi non-strategis.
Karena tertekan, AKP Malaungi akhirnya menjalin komunikasi dengan Koko Erwin, yang menawarkan dana dengan imbalan kebebasan mengedarkan narkoba di Kota Bima.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, Bareskrim Polri terus mendalami perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat kepolisian aktif dalam dugaan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan kewenangan.
