Giztech.id – Kasus pembunuhan yang menimpa DA (36), cucu dari pelawak legendaris Mpok Nori, berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban berinisial F, seorang warga negara Irak.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku sudah lama diliputi konflik, terutama karena kecemburuan pelaku.
Awal Mula Pertengkaran
Cekcok Dipicu Rasa Cemburu
Beberapa hari sebelum kejadian, hubungan keduanya semakin memburuk akibat pertengkaran yang kerap terjadi. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban memiliki kedekatan dengan pria lain.
Pada 20 Maret 2026, pelaku memergoki korban tengah bersama seorang pria di sebuah bazar Ramadan. Saat itu, pelaku sempat menghampiri, namun pria tersebut langsung meninggalkan lokasi. Korban dan pelaku kemudian terlibat adu mulut sebelum berpisah.
Insiden di Tempat Tinggal Korban
Pertengkaran Berujung Kekerasan
Di malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi tempat tinggal korban. Saat tiba, ia kembali mendapati korban bersama pria yang sama.
Keributan pun kembali terjadi di dalam kamar kos hingga pelaku diminta pergi oleh korban. Namun, emosi pelaku tidak mereda.
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban. Pertengkaran kembali terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mencekik korban, dan saat korban berusaha melawan, pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban secara fatal.
Motif dan Rencana Pelarian
Hubungan Sudah Lama Retak
Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan keduanya diketahui mulai renggang sejak Oktober 2025. Korban bahkan disebut sempat meminta berpisah, namun pelaku menolak.
Motif utama dalam kasus ini diduga kuat karena kecemburuan yang memuncak.
Sempat Berniat Kabur ke Luar Negeri
Setelah melakukan aksinya, pelaku berencana melarikan diri ke negara asalnya, Irak. Ia sempat berencana bersembunyi di wilayah Sumatra sebelum kabur ke luar negeri.
Namun, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai serta kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan pribadi.
