Giztech.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dengan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun, Jawa Timur. Tindakan ini berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (28/1/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, serta sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan kuat dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penyidik Amankan Dokumen hingga Barang Bukti Digital
Selain uang tunai, penyidik juga membawa beberapa berkas administrasi dan alat elektronik yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara.
“Tim mengamankan surat-surat, dokumen, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Maidi Diduga Tarik Fee Perizinan dari Pelaku Usaha
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Berdasarkan temuan penyidik, Maidi diduga meminta sejumlah uang dari pihak-pihak yang tengah mengurus perizinan usaha di Kota Madiun.
Permintaan tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pengusaha waralaba hingga pelaku bisnis perhotelan.
Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Madiun
Berikut tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Maidi
Wali Kota Madiun nonaktif
2. Thariq Megah
Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
3. Rochim Rudiyanto
Pihak swasta
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.
