Giztech.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi sistem pengelolaan serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Langkah ini dilakukan guna mendorong kualitas pendidikan keagamaan agar semakin unggul dan mampu bersaing.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa isu guru menjadi salah satu fokus utama kementerian. Berbagai koordinasi lintas lembaga pun telah dilakukan, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.
Fokus Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan dan Tata Kelola Guru
Kamaruddin menjelaskan, Kemenag secara konsisten memperjuangkan perbaikan tata kelola sekaligus peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah dan guru agama.
Ia mencontohkan, salah satu capaian yang telah terealisasi adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, proses sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pendidik.
Koordinasi Pengangkatan Guru Non-ASN Jadi Perhatian Serius
Terkait guru non-ASN, Kamaruddin menilai koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum sangat penting. Langkah ini akan mempermudah pendataan serta pemberian afirmasi dari pemerintah.
Ia menegaskan, pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI bertujuan mencari solusi terbaik atas persoalan guru, termasuk pembahasan tambahan anggaran TPG dan penanganan guru honorer madrasah.
Kemenag Minta Maaf dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Guru
Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada pernyataannya yang kurang berkenan di kalangan guru. Ia menegaskan tidak pernah berniat merendahkan profesi pendidik.
“Saya sangat menghormati para guru dan terus berupaya memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kompleksitas persoalan guru swasta kerap berawal dari mekanisme rekrutmen yang beragam, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, hingga institusi lain. Kondisi ini membuat proses pendataan dan pemberian afirmasi menjadi lebih menantang.
Karena itu, Kemenag mendorong agar pengangkatan guru agama—baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu—serta guru madrasah swasta dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama.
Regulasi Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Sudah Diatur
Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menyebut hal tersebut telah memiliki payung hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi pengelola madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
Ia menegaskan, afirmasi dari pemerintah tidak hanya berbentuk pendataan terintegrasi, tetapi juga peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru yang terus diupayakan secara bertahap.
