Giztech.id – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang tersebut, Ahok menyampaikan pengalamannya selama berada di lingkungan industri migas, termasuk soal kebiasaan pertemuan bisnis di lapangan golf.
Ia menyebut golf sebagai sarana negosiasi yang relatif murah sekaligus menyehatkan dibandingkan tempat hiburan malam.
Ahok: Terpaksa Belajar Golf Demi Menyesuaikan Dunia Migas
Awalnya, jaksa menanyakan peran Dewan Komisaris dalam mengawasi etika direksi Pertamina. Ahok menegaskan bahwa pengawasan tersebut memang menjadi bagian dari tugas komisaris.
Pembahasan kemudian mengarah pada praktik pertemuan direksi dengan pihak eksternal di lapangan golf. Ahok mengaku dulunya sangat tidak menyukai olahraga tersebut. Bahkan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, ia sempat melarang jajaran Pemprov bermain golf karena dianggap menyita waktu kerja.
Namun situasi berubah ketika ia masuk ke Pertamina.
Menurut Ahok, hampir seluruh pelaku industri minyak, termasuk perusahaan global seperti Exxon, Chevron, dan lainnya, kerap mengajak bermain golf sebagai bagian dari komunikasi bisnis. Karena merasa tidak enak jika tidak bisa bermain, Ahok akhirnya mengikuti kursus golf agar dapat menemani rekan-rekan bisnis tersebut.
Golf Dinilai Lebih Efisien untuk Negosiasi Bisnis
Ahok menjelaskan bahwa banyak pembicaraan strategis justru terjadi di lapangan golf. Ia menilai metode ini jauh lebih hemat biaya dibandingkan melakukan pertemuan di klub malam.
Selain itu, ia menyebut suasana golf lebih santai, terbuka, dan sehat karena dilakukan sambil berjalan di luar ruangan. Meski demikian, Ahok juga mengakui adanya tradisi “isi-isian” atau bentuk apresiasi kecil saat bermain, yang menurutnya bukan perjudian.
Dalam kesaksiannya, Ahok juga berbagi cerita ringan tentang candaan di lapangan golf, termasuk nasihat dari salah satu terdakwa agar tetap menjaga sikap selama bermain.
Daftar Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Dalam perkara ini, terdapat sembilan terdakwa, di antaranya mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta, termasuk:
Mantan Pejabat Anak Usaha Pertamina
-
Riva Siahaan
-
Sani Dinar Saifuddin
-
Maya Kusmaya
-
Edward Corne
-
Yoki Firnandi
-
Agus Purwono
Pihak Swasta
-
Muhamad Kerry Adrianto Riza
-
Dimas Werhaspati
-
Gading Ramadhan Joedo
Mereka didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan minyak mentah dan BBM.
Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp285 Triliun
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa perkara ini menyebabkan kerugian negara sangat besar, mencapai lebih dari Rp285 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama:
Kerugian Keuangan Negara
Nilainya diperkirakan sekitar Rp70,5 triliun, berasal dari transaksi impor dan pengadaan BBM.
Kerugian Perekonomian Negara
Totalnya mencapai sekitar Rp215 triliun, akibat kemahalan harga BBM serta keuntungan ilegal dari selisih impor dan pembelian dalam negeri.
Jika digabungkan, keseluruhan kerugian negara dan perekonomian nasional dalam kasus ini diperkirakan menembus Rp285 triliun lebih, tergantung kurs yang digunakan dalam perhitungan akhir.
