Giztech.id – Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan keterangan penting dari ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Astri Megaratri Pralepda.
Dalam persidangan, Astri menyampaikan dugaan bahwa korban kemungkinan masih hidup ketika pertama kali diletakkan di lokasi penemuan di wilayah Bekasi. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban.
Estimasi Waktu Kematian Jadi Dasar Dugaan
Menurut Astri, pemeriksaan luar terhadap jenazah dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB. Dari hasil analisis forensik, korban diperkirakan meninggal dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga 06.45 WIB.
Tim forensik menilai waktu kematian melalui sejumlah indikator, seperti kondisi kaku mayat, lebam mayat, serta keadaan kornea mata korban.
Astri menjelaskan bahwa tubuh korban saat diperiksa belum mengalami kaku mayat secara sempurna. Selain itu, lebam mayat masih dapat hilang saat ditekan, yang menjadi salah satu petunjuk dalam menentukan perkiraan waktu kematian.
Hakim Soroti Kemungkinan Korban Masih Bernyawa
Korban Diduga Dibuang Sebelum Meninggal
Majelis hakim kemudian menghubungkan keterangan ahli dengan informasi bahwa korban diduga sudah berada di lokasi penemuan sekitar pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB.
Berdasarkan estimasi waktu kematian tersebut, muncul kemungkinan korban belum meninggal ketika pertama kali ditinggalkan di lokasi kejadian.
Menjawab pertanyaan hakim, Astri menyebut apabila menggunakan batas maksimal estimasi kematian, maka korban berpotensi masih hidup saat diletakkan di area semak-semak tempat jasad ditemukan.
Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses persidangan karena berkaitan dengan rekonstruksi peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Faktor Lingkungan Disebut Pengaruhi Kondisi Jenazah
Suhu Dingin Bisa Perlambat Kaku Mayat
Astri juga menjelaskan bahwa ilmu forensik tidak dapat menentukan waktu kematian secara mutlak karena banyak faktor yang memengaruhi kondisi tubuh setelah meninggal.
Beberapa faktor tersebut meliputi suhu lingkungan, kondisi fisik korban, aktivitas sebelum meninggal, hingga lokasi penemuan jenazah.
Dalam kasus ini, korban ditemukan di area terbuka pada dini hari dengan suhu lingkungan yang relatif dingin. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat proses munculnya kaku mayat.
Proses Rigor Mortis Tidak Sama pada Setiap Korban
Di hadapan majelis hakim, Astri turut memaparkan penjelasan ilmiah mengenai rigor mortis atau kaku mayat. Ia menyebut tubuh manusia tidak langsung kaku setelah meninggal karena otot masih memiliki cadangan energi.
Biasanya, tanda kaku mayat mulai muncul sekitar dua jam setelah kematian dan mencapai puncaknya dalam waktu 12 hingga 13 jam.
Namun, proses tersebut bisa berbeda pada setiap orang, terutama jika korban mengalami aktivitas berat atau perlawanan sebelum meninggal dunia.
Keterangan Ahli Dinilai Penting dalam Rekonstruksi Kasus
Persidangan Terus Dalami Kronologi Kematian Korban
Keterangan ahli forensik menjadi perhatian utama dalam sidang karena dinilai dapat membantu mengungkap kronologi pasti kematian MIP.
Majelis hakim masih mendalami kemungkinan korban berada dalam kondisi hidup saat dipindahkan ke lokasi penemuan, yang dapat memengaruhi konstruksi hukum dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan tersebut.
