Giztech.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa oleh penyidik pada Jumat, 19 Juni 2026.
Selain Roy Suryo, tindakan serupa juga dilakukan terhadap dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani tahapan penyidikan lanjutan.
Tampil dengan Pengawalan Ketat Saat Dibawa untuk Pemeriksaan Medis
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, Roy Suryo sempat terlihat membawa rompi tahanan berwarna oranye. Beberapa jam kemudian, ia keluar dari area rumah tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Roy tampak mengenakan pakaian kasual bernuansa biru dan menggunakan masker. Ia juga didampingi tim kuasa hukum serta mendapat dukungan dari sejumlah simpatisan yang hadir di lokasi.
Roy Suryo Beri Respons kepada Pendukung
Di tengah kerumunan pendukung dan awak media, Roy sempat memberikan gestur dukungan dengan mengangkat tangan mengepal sebelum memasuki kendaraan yang membawanya menuju rumah sakit.
Momen tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah proses penjemputan paksa yang ramai diperbincangkan publik.
Tim Hukum Kritik Penampilan Tersangka di Hadapan Publik
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas perlakuan yang diterima kliennya. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tidak memiliki urgensi karena kondisi Roy maupun dr. Tifa dalam keadaan sehat.
Refly menilai ada kesan bahwa proses tersebut justru membuka ruang bagi publikasi berlebihan terhadap kedua tersangka, terutama dengan penggunaan atribut tahanan yang menjadi sorotan media.
Kuasa Hukum Nilai Kliennya Bukan Pelaku Kejahatan Berat
Refly menegaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo berbeda dengan tindak pidana berat seperti korupsi atau pembunuhan. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan dan kebebasan menyampaikan pendapat yang kemudian berujung pada proses hukum.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai kliennya tidak semestinya diperlakukan dengan cara yang dapat memunculkan kesan negatif di ruang publik sebelum proses peradilan selesai.
Kronologi Penjemputan Paksa di Kediaman Roy Suryo
Penangkapan dilakukan di rumah Roy Suryo yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang. Saat penyidik datang, Roy disebut baru saja beristirahat setelah kembali dari Bandung usai menghadiri sebuah kegiatan diskusi sebagai pembicara.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Roy tiba di rumah pada dini hari dan sedang beristirahat ketika petugas mendatangi kediamannya untuk melaksanakan penangkapan.
Keluarga Sempat Memprotes Tindakan Penyidik
Situasi di lokasi sempat memanas setelah pihak keluarga mempertanyakan tindakan aparat yang masuk ke area rumah. Istri Roy disebut menyampaikan keberatan karena menganggap rumah merupakan ruang privat yang harus dihormati.
Meski demikian, proses penangkapan tetap berlangsung sesuai langkah yang diambil oleh penyidik.
Roy Suryo Minta Dokumen Resmi Ditunjukkan
Kuasa hukum Roy menjelaskan bahwa kliennya sempat meminta agar penyidik memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan penangkapan. Selain itu, Roy juga meminta kehadiran penasihat hukum sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Namun menurut tim hukum, permintaan tersebut tidak mengubah keputusan penyidik untuk tetap melaksanakan penangkapan.
Alasan Penangkapan Dipertanyakan Tim Hukum
Penyidik disebut menyampaikan bahwa langkah penangkapan dilakukan karena Roy dianggap tidak kooperatif serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Alasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum yang meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan tersebut.
Meski begitu, Roy disebut tetap bersikap tenang dan mengikuti prosedur setelah meminta surat tugas serta surat penangkapan diperlihatkan.
Kuasa Hukum Siapkan Upaya Penangguhan Penahanan
Tim pendamping hukum saat ini masih terus mengawal proses pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak hukum klien selama proses penyidikan berlangsung.
