BeritaNasional

Kejaksaan Agung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Kasi Pidsus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

3
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Giztech.id – Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aguinaldo Marbun. Keduanya diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman atas informasi yang diterima oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir.

Pengamanan Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan awal oleh tim intelijen.

Hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Diamankan di Lokasi Berbeda

Amriyata diketahui diamankan di wilayah Bandung, sementara Aguinaldo Marbun dijemput di Kota Medan. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung.

Proses pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan sejak awal Juni 2026 dan hingga kini masih terus didalami oleh tim pemeriksa.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Jadi Fokus Pendalaman

Kejaksaan Agung menilai terdapat indikasi kuat adanya pelaksanaan tugas yang tidak berjalan sesuai standar profesionalisme yang seharusnya diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, tim Intelijen Kejaksaan Agung masih mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah hukum maupun administratif berikutnya.

Kejagung Tegaskan Bukan Penangkapan

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Amriyata dan Aguinaldo bukanlah penangkapan dalam konteks proses pidana.

Pengamanan untuk Kepentingan Klarifikasi

Menurut penjelasan resmi, pengamanan dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara langsung dan mendalam terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Karena itu, status keduanya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai tersangka ataupun pelaku tindak pidana.

Nasib Kasus Bergantung pada Hasil Pemeriksaan

Kejaksaan Agung menyatakan akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil akhir dari proses pendalaman yang sedang berjalan.

Bisa Berujung Sanksi Etik atau Proses Pidana

Apabila temuan yang diperoleh hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai, maka penanganannya akan diserahkan kepada bidang pengawasan internal.

Namun apabila ditemukan unsur pidana yang cukup, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Exit mobile version