Giztech.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, angkat bicara terkait perdebatan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disoroti PDI Perjuangan.
Menurut Nanik, mekanisme pendanaan MBG telah berjalan sesuai perencanaan pemerintah dan sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
BGN Tegaskan Dana MBG Tidak Ambil Anggaran Pendidikan
Nanik menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana pendidikan untuk membiayai program MBG. Ia menyebut kebijakan tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen.
Ia juga menambahkan bahwa penjelasan teknis mengenai sumber dan pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Urusan Anggaran Diserahkan ke Menteri Keuangan
Nanik menyarankan agar pertanyaan terkait detail pos pendanaan MBG ditujukan langsung kepada Purbaya Yudhi Sadewa, mengingat pengaturan alokasi APBN berada di bawah otoritas Kemenkeu.
Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan 2026 Justru Naik
Sebelumnya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keberadaan program MBG tidak berdampak pada pengurangan anggaran pendidikan. Bahkan, pagu anggaran pendidikan pada 2026 mengalami peningkatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG tingkat provinsi di Surabaya.
Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Tetap Berjalan
Abdul Mu’ti memaparkan bahwa pada 2025, anggaran revitalisasi satuan pendidikan mencapai Rp16,9 triliun dan telah menjangkau lebih dari 16 ribu sekolah, dengan tingkat penyelesaian fisik mencapai 93 persen.
Selain itu, program digitalisasi pendidikan juga tetap berjalan melalui bantuan Panel Interaktif Digital (PID) atau Interactive Flat Panel (IFP) yang telah disalurkan ke ratusan ribu satuan pendidikan.
PDIP Klaim Dana MBG Bersumber dari Anggaran Pendidikan
Di sisi lain, PDIP menyampaikan pandangan berbeda. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, sebagian dana MBG justru tercantum dalam pos anggaran pendidikan.
Menurut Esti, alokasi pendidikan dalam APBN yang mencapai Rp769 triliun mencakup pendanaan MBG sebesar Rp223,5 triliun, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.
Rujukan UU APBN dan Perpres Jadi Dasar PDIP
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa klaim tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, kata Adian, pendanaan operasional pendidikan disebut mencakup Program Makan Bergizi Gratis, termasuk alokasi anggaran untuk BGN sebesar Rp223,5 triliun.
PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan APBN
PDIP menilai penyampaian data tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan pada konstitusi. Partai berlambang banteng itu berharap publik memperoleh gambaran utuh dan akurat mengenai sumber pembiayaan MBG agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.










