Giztech.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan persetujuannya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.
Menurut Said, pembahasan undang-undang seharusnya tidak dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan atau kepentingan individu, melainkan berangkat dari kebutuhan objektif masyarakat.
Said Abdullah: UU Tidak Bisa Diubah Sesuai Siapa yang Berkuasa
Said menegaskan bahwa proses legislasi di DPR tidak boleh berjalan berdasarkan logika “siapa yang berkuasa lalu mengubah aturan sesuai kehendaknya”. Ia menilai pendekatan seperti itu justru merusak prinsip pembentukan hukum.
“Undang-undang itu dibahas untuk kepentingan publik, bukan soal selera kekuasaan. Bukan pula karena berganti kekuasaan lalu aturan yang lama dianggap salah dan harus diubah lagi,” ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, DPR seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan saling menyalahkan terkait undang-undang yang dinilai belum sempurna.
Fokus DPR Harus Kepentingan Publik, Bukan Polemik Elite
Ketua Badan Anggaran DPR itu juga mengkritik polemik berkepanjangan yang menurutnya tidak produktif. Ia mempertanyakan untuk siapa sebenarnya DPR bekerja jika terus terlibat dalam perdebatan antar-elite.
“Kalau terus saling serang, kita ini melayani siapa? Publik atau kepentingan pihak tertentu? Perdebatan semacam itu justru tidak substansial,” tegasnya.
Jokowi Setuju UU KPK Dikaji Ulang, Klaim Revisi 2019 Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dukungannya terhadap wacana revisi ulang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyebut pelemahan KPK bermula dari revisi UU tahun 2019 yang menurutnya merupakan inisiatif DPR.
“Bagus kalau direvisi lagi,” kata Jokowi saat ditemui usai menyaksikan laga Liga Super Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menegaskan bahwa saat revisi UU KPK rampung, dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
DPR dan Pemerintah Sama-sama Terlibat dalam Revisi UU KPK
Namun, pernyataan Jokowi tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah legislator. Anggota Komisi III DPR dari PKB, Abdullah, menyebut klaim tersebut kurang tepat karena pemerintah turut terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KPK.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, undang-undang tetap sah meski tidak ditandatangani presiden, merujuk pada Pasal 20 UUD 1945.
Golkar: Revisi UU KPK Masih Bisa Dibahas
Senada, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyatakan bahwa proses penyusunan undang-undang merupakan kerja bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Terkait kemungkinan mengembalikan UU KPK ke versi lama, ia menilai hal tersebut masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.
“Semua bisa dibicarakan sepanjang ada kesepakatan politik dan kebutuhan hukum,” pungkasnya.










