
Giztech.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia hingga saat ini.
Menurut Sahroni, salah satu pertimbangan utama adalah keberhasilan Polri menjaga situasi keamanan nasional tetap kondusif sejak tahapan pemilihan presiden hingga pemerintahan baru berjalan.

Ia menilai kepemimpinan Listyo Sigit mampu menciptakan rasa aman di tengah dinamika politik nasional yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Kinerja Polri Dinilai Stabilkan Situasi Politik Nasional
Sahroni menyebut pemerintah melihat adanya kebutuhan khusus terhadap kepemimpinan Kapolri saat ini. Stabilitas keamanan dianggap menjadi faktor penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai bekerja cukup efektif dalam menjaga keamanan serta mengawal berbagai agenda nasional.
Masa Jabatan Kapolri Diusulkan Maksimal Tiga Tahun
Meski mengapresiasi kinerja Kapolri saat ini, Sahroni menilai ke depan perlu ada aturan yang lebih jelas mengenai batas masa jabatan Kapolri.
Ia mengusulkan agar masa jabatan pimpinan Polri dibatasi maksimal tiga tahun demi menjaga proses regenerasi dan pembinaan karier di internal kepolisian.
Usulan tersebut disebut dapat dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri.
Pembatasan Jabatan Dinilai Penting untuk Regenerasi Polri
Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan akan memberikan kesempatan lebih besar bagi kader-kader potensial di tubuh Polri untuk berkembang dan memperoleh promosi jabatan secara sehat.
Ia juga menilai sistem regenerasi yang berjalan baik akan berdampak positif terhadap profesionalisme institusi kepolisian di masa mendatang.
Ahmad Dofiri Sebut Masa Ideal Kapolri Dua hingga Tiga Tahun
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri, juga menyampaikan pandangan serupa terkait masa jabatan Kapolri.
Menurut Ahmad Dofiri, masa tugas Kapolri idealnya berada di kisaran dua hingga tiga tahun agar proses kaderisasi dan regenerasi di lingkungan Polri dapat berjalan lebih optimal.








