Giztech.id – Interpol resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid alias MRC dalam daftar buronan internasional setelah menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol kini diminta membantu pencarian dan penangkapan sementara Riza Chalid.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disebut menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
Masa Berlaku Red Notice Riza Chalid Hingga Lima Tahun
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice yang diterbitkan atas nama Riza Chalid memiliki masa aktif selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Artinya, Red Notice tersebut akan berlaku sampai tahun 2031.
Red Notice Bisa Diperpanjang Jika Buron Belum Tertangkap
Untung menambahkan, masa berlaku itu masih dapat diperpanjang sesuai prosedur Interpol apabila Riza Chalid belum berhasil diamankan.
Menurutnya, Interpol akan kembali mengonfirmasi kepada Indonesia sebagai negara pemohon terkait kelanjutan status Red Notice tersebut.
Riza Chalid Jadi Buronan Global Terkait Kasus Korupsi BBM
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam penyidikan, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain itu, ia juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta dampak terhadap perekonomian nasional.
NCB Interpol Indonesia Intensifkan Koordinasi Internasional
Setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Kerja Sama dengan Interpol Pusat di Prancis
Untung menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut melalui tahapan panjang dan melibatkan banyak institusi.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta dukungan organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum transnasional.
Penegakan Hukum Terus Didorong
NCB Interpol Indonesia menegaskan komitmennya untuk membantu aparat penegak hukum memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dengan terbitnya Red Notice ini, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional dan dapat ditangkap sementara di negara mana pun yang menjadi anggota Interpol, guna kepentingan ekstradisi atau proses hukum lanjutan.










