Giztech.id – Kasus peredaran obat keras ilegal berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Dua pelaku berinisial TM (26) dan SN (24) diamankan karena diduga menjual berbagai jenis obat keras menggunakan modus toko kosmetik sebagai kamuflase.
Kedua tersangka diketahui memasarkan obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer melalui kios serta penjualan daring.
Polisi Sebut Pelaku Berperan Sebagai Penyimpan dan Pengedar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, mengatakan para pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga menyimpan stok obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Menurut polisi, aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama dengan pola distribusi yang terorganisir.
Dua Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
TM lebih dulu ditangkap di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 7 April 2026. Tak lama setelah itu, aparat kembali mengamankan SN di wilayah Harapan Jaya, Bekasi.
Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan ribu pil double Y, obat diduga Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga pil tanpa merek.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan ilegal.
Modus Pelaku Gunakan Etalase Kosmetik untuk Mengelabui
Untuk menghindari kecurigaan warga dan aparat, pelaku membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik biasa.
Produk Kosmetik Dipajang sebagai Kamuflase
Sejumlah produk kecantikan sengaja dipasang di etalase toko agar aktivitas ilegal mereka tidak mudah terdeteksi. Namun di balik itu, pelaku tetap menjalankan penjualan obat keras secara tersembunyi.
Selain melayani pembelian langsung, transaksi juga dilakukan melalui media online.
Penjualan Dilakukan Lewat Sistem COD
Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka memanfaatkan media sosial dan transaksi daring untuk memperluas penjualan.
Pelaku Gunakan Alamat Palsu Saat Pengiriman
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai alamat pengirim palsu dan menggunakan metode cash on delivery (COD). Pembeli biasanya diminta bertemu di titik tertentu untuk menghindari pengawasan aparat.
Cara tersebut dilakukan agar transaksi sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Kasus Terungkap Berawal dari Pantauan Media Sosial
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menelusuri maraknya peredaran obat keras yang ramai diperbincangkan di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Polisi Dalami Asal Pasokan Obat Ilegal
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2025.
Penyidik kini masih mendalami sumber pasokan obat keras yang diperjualbelikan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Pelaku Dijerat UU Kesehatan
Atas perbuatannya, TM dan SN dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi Buru Jaringan Lain yang Terlibat
Selain memproses kedua tersangka, polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek.










