
Giztech.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih terus bergulir dengan sejumlah perkembangan. Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menyatakan bahwa peluang penyelesaian damai masih terbuka bagi tersangka lainnya, selama ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Polisi Tekankan Pendekatan Keadilan Restoratif
Menurut kepolisian, penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman. Pendekatan yang mengedepankan perdamaian, permintaan maaf, serta pemulihan hubungan dinilai sebagai bagian penting dalam penegakan hukum modern.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa prinsip keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.
Tiga Tersangka Sudah Dihentikan Perkaranya
Tiga nama yang telah mendapatkan penghentian penyidikan (SP3) adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Proses tersebut dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak terkait.
Sementara itu, lima tersangka lainnya seperti Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma masih menjalani proses hukum.
Awal Kasus Berasal dari Isu Ijazah Palsu
Perkara ini bermula dari tudingan yang menyebut ijazah sarjana milik Jokowi tidak sah. Isu tersebut berkembang luas di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Padahal, Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang diakui secara resmi.
Penyidikan Libatkan Ratusan Saksi dan Ahli
Dalam proses penyelidikan, aparat telah memeriksa sekitar 130 saksi serta mengumpulkan ratusan dokumen sebagai barang bukti. Selain itu, puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu turut dimintai keterangan untuk memperkuat analisis.
Dokumen ijazah juga diuji secara forensik di laboratorium kepolisian guna memastikan keaslian, termasuk pemeriksaan terhadap kertas, tinta, hingga tanda tangan.
Proses Hukum Masih Berjalan Hati-Hati
Hingga kini, kasus tersebut belum memasuki tahap persidangan karena penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Ditegakkan
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap tersangka diberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli untuk mendukung pembelaan mereka.
Dengan pendekatan profesional dan terbuka, proses hukum diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil sekaligus menjaga kepercayaan publik.








