Giztech.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur terus didalami oleh pihak kepolisian. Polisi mengungkap bahwa pasangan suami istri berinisial RM dan ER menjalankan praktik yang menyebabkan puluhan calon pengantin mengalami kerugian besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang diterima dari klien baru digunakan untuk membiayai pelaksanaan pesta pernikahan pelanggan sebelumnya. Skema tersebut membuat keuangan usaha menjadi tidak sehat hingga akhirnya banyak kewajiban kepada konsumen tidak dapat dipenuhi.
Harga Paket Pernikahan Diduga Tidak Menutup Biaya Operasional
Penyidik menemukan bahwa paket pernikahan yang ditawarkan kepada konsumen diduga memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan acara.
Akibatnya, kekurangan dana dari satu acara ditutupi menggunakan pembayaran dari pelanggan berikutnya. Pola tersebut terus berlanjut hingga jumlah kewajiban semakin besar dan sulit diselesaikan.
Kepolisian masih menelusuri aliran dana untuk memastikan apakah sebagian uang yang diterima dari para korban juga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
RM dan ER Resmi Menjadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan tersebut.
Keduanya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat sebelum akhirnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pegawai Lain
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan karyawan atau pihak lain dalam kasus tersebut.
Fokus penyelidikan masih tertuju pada peran kedua pemilik usaha yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana pelanggan serta pelaksanaan layanan pernikahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Puluhan Pasangan Menjadi Korban dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Kasus ini mendapat perhatian luas karena jumlah korban yang cukup banyak. Berdasarkan data sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang melaporkan diri sebagai korban.
Mereka mengaku telah melakukan pembayaran sesuai paket yang dipilih, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Total Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp2,6 Miliar
Akibat dugaan penipuan tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari korban serta menelusuri dokumen transaksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, RM dan ER telah ditahan dan dijerat dengan pasal pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.










