Giztech.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Yeka dalam upaya menghambat proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi ekspor CPO.
LHP Ombudsman Diduga Diubah demi Kepentingan Ekspor
Fokus Laporan Berubah dari Kelangkaan Migor ke Pencabutan DMO
Menurut Kejagung, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Padahal, kebijakan DMO merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara korupsi ekspor CPO.
Penyidik menduga perubahan isi laporan dilakukan demi mendukung kepentingan perusahaan eksportir minyak sawit.
Dokumen Ombudsman Diduga Diberikan ke Tim Hukum Swasta
LHP Dipakai untuk Gugatan terhadap Kemendag
Kejagung juga mengungkap bahwa dokumen LHP Ombudsman diduga diserahkan kepada Marcella Santoso dan tim AALF Legal.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Selain itu, dokumen yang sama disebut dipakai dalam pembelaan korporasi pada persidangan kasus korupsi CPO hingga berujung pada putusan lepas atau onslag.
Yeka Diduga Terima Aliran Dana dari Korporasi
Penyidik Selidiki Dugaan Penerimaan Uang
Dalam perkara ini, Yeka Hendra Fatika juga diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang menjadi salah satu pihak dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Kejagung menyatakan dugaan penerimaan dana tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana melalui pihak lain.
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP Baru
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Berkaitan dengan Marcella Santoso dan Tiga Korporasi Besar
Kejagung Sebelumnya Geledah Rumah dan Kantor Ombudsman
Kasus ini juga berkaitan dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengondisian putusan lepas perkara korupsi CPO serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga korporasi besar yang terkait dalam perkara ini yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur serta Kantor Ombudsman RI. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng.










