Giztech.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama dari kalangan pejabat hingga pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, diduga menyalurkan dana kepada beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan Kementerian Agama.
Dugaan Pemberian Dana ke Gus Alex
Salah satu penerima yang disorot adalah Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Ia disebut menerima dana sekitar 30.000 dolar AS dari Ismail Adham.
Menurut KPK, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sejumlah kesempatan, Gus Alex disebut menjadi perwakilan dalam berbagai urusan di lingkungan kementerian.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Hilman Latief Juga Diduga Terima Uang
Selain Gus Alex, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ismail Adham diduga menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing, yakni 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi. Jika dikonversikan, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp156 juta.
Penerimaan dana ini diduga berkaitan dengan posisi Hilman sebagai representasi Menteri Agama dalam sejumlah kebijakan dan urusan terkait penyelenggaraan haji.
Perkembangan Penanganan Kasus
Dimulai Sejak 2025 hingga Penetapan Tersangka Baru
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Selanjutnya, pada awal 2026, KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Dalam prosesnya, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Penahanan terhadap para tersangka pun dilakukan secara bertahap. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara Gus Alex juga menjalani masa penahanan di fasilitas KPK.
Penambahan Tersangka Baru
Perkembangan terbaru menunjukkan KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Ismail Adham serta Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum organisasi travel haji dan umrah.
Sorotan terhadap Pengelolaan Kuota Haji
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji nasional. Selain menyangkut kerugian negara yang besar, perkara ini juga menyoroti integritas dalam pelayanan ibadah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.










