Giztech.id – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari proyek Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Hari Karyuliarto, menyampaikan keberatannya terhadap metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Menurut Hari, metode yang digunakan dalam audit tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hanya menghitung sebagian transaksi tanpa melihat keseluruhan proyek.
Kerugian Disebut Hanya Parsial, Tidak Mewakili Keseluruhan Proyek
Mantan Direktur Gas di PT Pertamina itu mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menilai angka kerugian yang disampaikan dalam persidangan hanya bersifat parsial atau sebagian saja, sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari proyek LNG tersebut.
Menurutnya, auditor tidak mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk sejumlah kargo LNG yang justru memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Faktor Pandemi COVID-19 Dinilai Diabaikan
Hari juga menyebutkan bahwa kondisi pasar energi global saat pandemi COVID-19 turut mempengaruhi kinerja proyek LNG tersebut.
Namun, menurutnya, faktor tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian oleh auditor. Ia menilai audit hanya berfokus pada transaksi yang dianggap merugi tanpa memperhitungkan transaksi yang menghasilkan keuntungan.
Hal ini dinilai membuat hasil audit menjadi tidak lengkap dan kurang akurat.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Pelanggaran dalam Kontrak LNG
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Sahala Panjaitan, juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli LNG yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ditemukan pelanggaran aturan dalam skema kontrak yang digunakan.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan sistem kontrak back to back dalam proyek tersebut.
Perhitungan Kerugian Dinilai Tidak Menyeluruh
Sahala juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut hanya didasarkan pada sebagian kecil transaksi.
Ia menjelaskan bahwa auditor hanya menghitung kerugian dari 11 kargo LNG dari total 97 kargo yang ada. Sebelas kargo tersebut disebut mengalami kerugian sekitar 113 juta dolar AS.
Namun, dari sisa transaksi lainnya, menurutnya terdapat keuntungan yang nilainya hampir mencapai 200 juta dolar AS.
Jika seluruh transaksi dihitung secara keseluruhan, pihaknya menilai proyek tersebut justru menghasilkan keuntungan sekitar 90 juta dolar AS.
Tim Hukum Pertanyakan Validitas Dokumen Audit
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan kerugian negara.
Menurut mereka, dokumen tersebut tidak secara resmi dibuat atas nama BPK sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan yang cukup sebagai dasar hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini masih terus bergulir di pengadilan dan majelis hakim akan melanjutkan proses pemeriksaan saksi serta bukti sebelum menjatuhkan putusan.










