Giztech.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Warga diminta tidak ragu menggunakan kanal resmi pengaduan dengan melengkapi data penting seperti identitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukti pembayaran, serta kronologi kejadian.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa peran publik sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas layanan ibadah.
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional, tanpa ada aduan yang diabaikan.
Tahapan Penanganan Aduan Dilakukan Secara Bertingkat
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Kemenhaj menerapkan sejumlah langkah, mulai dari pemanggilan PPIU, klarifikasi, pemeriksaan dokumen administratif dan operasional, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sanksi juga diberlakukan secara berjenjang, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Langkah tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan agar penyelenggara perjalanan semakin profesional.
Menurut Andi, pengawasan ini bertujuan utama melindungi jemaah, mengingat umrah merupakan ibadah yang sarat makna dan melibatkan pengorbanan besar dari para peserta.
Hingga saat ini, Kemenhaj telah menerima sekitar 30 laporan, dengan rincian sebagian masih dalam proses pemanggilan, sementara beberapa lainnya telah diselesaikan. Aduan tersebut mencakup perjalanan umrah, haji reguler, hingga haji khusus.
Pendekatan Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian Sengketa
Direktorat Jenderal Lakukan Klarifikasi Sejumlah Kasus
Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah juga aktif memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi aduan yang masuk. Dalam rentang 26–29 Januari 2026, sedikitnya lima laporan telah ditangani melalui proses klarifikasi langsung.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa mediasi menjadi tahapan awal penyelesaian perkara dengan prinsip saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan peran negara sebagai pengawas.
Kasus Fasilitas Hotel Diselesaikan Lewat Kesepakatan Bersama
Salah satu contoh penanganan terjadi pada 29 Januari 2026, ketika pihak Ditjen memfasilitasi mediasi antara jemaah dan PPIU terkait perbedaan fasilitas hotel dari yang dijanjikan dalam paket perjalanan.
Melalui dialog terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Meski demikian, Harun menegaskan bahwa bila musyawarah tidak membuahkan hasil, Kemenhaj tetap akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penguatan sistem pengawasan dan layanan pengaduan, pemerintah berkomitmen memastikan jemaah dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman, nyaman, serta penuh ketenangan.










